BANGKALAN, koranmadura.com – Dua Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) Kanegarah, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, atas nama Junaidi dan Faisiyah sempat dinyatakan tidak lolos oleh panitia.
Kedua Bacakades tak lolos karena berkas yang diteliti panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tidak lengkap. Atas keputusan tersebut mereka melakukan pengaduan kepada Tim Fasilitasi Pemilihan Kepala (TFPKD) tingkat kabupaten.
Setelah dipemeriksa oleh TFPKD, maka melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Bangkalan, ditandatangani oleh Plt. Bupati Bangkalan, Mohni merekomendasikan untuk meloloskan dua Bacakades atas nama Junaidi dan Faisiyah.
Dalam SK Bupati Bangkalan disebutkan poin yang menjadi salah satu dasar tidak lolosnya dua Bacakades, seperti perbedaan nama orang tua di akte kelahiran dan Kartu Keluaga saudaranya bukan menjadi syarat dalam pencalonan.
Selain itu, foto kopi ijazah yang disetorkan ke panitia dianggap tidak sah karena tak ada jap tiga jari juga dianggap batal oleh melalui SK Bupati. Sebab, setelah diklarifikasi oleh TFPKD ternyata ijazah yang dimiliki Bacakades ada sidik jari.
Atas keputusan yang dikeluarkan tersebut Plt. Bupati Bangkakan, Mohni berharap kepada panitia Pilkades Kanegarah, agar memberikan kesempatan kepada dua Bacakades, Junaidi dan Faisiyah untuk ikut tahapan Pilkades selanjutnya.
“SK Bupati ini saya sudah kirim melalui Camat Konang, mudah-mudahan ditindaklanjuti,” kata dia. (MAHMUD/ROS/VEM)