JAKARTA, Koranmadura.com – Dalam rangka memperkuat pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan khususnya lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, lembaga jasa keuangan lainnya, inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka Pendaftaran Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner (DK) OJK Periode 2023-2028.
Pembukaan pendaftaran tersebut –demikian dilansir kemenkeu.go.id— juga merupakan pemenuhan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan mengatur penambahan dua Kepala Eksekutif Otoritas Jasa Keuangan.
Pertama, sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota Dewan Komisioner; dan Kedua, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap anggota Dewan Komisioner.
Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Periode 2023-2028 telah mengundang putra-putri terbaik bangsa untuk turut serta mendaftarkan diri secara daring (online) pada 2 (dua) jabatan Kepala Eksekutif dimaksud.
Bagi peserta seleksi yang telah mendaftar tetapi belum melengkapi dokumen, dapat segera menyelesaikan tahapan pendaftaran melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id mengingat batas waktu paling lambat tanggal 14 April 2023 pukul 23.59 WIB
Adapun syarat untuk mendaftar sebagai calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik;
- Cakap melakukan perbuatan hukum;
- Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit;
- Sehat jasmani;
- Berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada tanggal 11 Agustus 2023;
- Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan;
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih; dan
- Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat pencalonan.
Selanjutnya, seleksi terhadap calon anggota Dewan Komisioner terdiri atas empat tahap, yaitu:
Tahap I : Seleksi Administratif
Tahap II : Penilaian masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah
Tahap III : Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan
Tahap IV : Afirmasi/Wawancara
Setelah proses afirmasi/wawancara, Panitia Seleksi akan memilih enam calon anggota Dewan Komisioner untuk disampaikan kepada Presiden. Dari enam calon tersebut, Presiden akan mengajukan empat nama kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk menjalani proses uji kepatutan dan kelayakan.
Setelah proses uji kepatutan dan kelayakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden akan menetapkan dua anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan 2023–2028. (Kunjana)