PAMEKASAN, koranmadura.com – Dinas Koperasi, UMKM dan Naker Pamekasan, Madura Jawa Timur, mewajibkan perusahaan dilingkungannya untuk mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Hal itu sesuai dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Surat edaran ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia. Dalam isi surat dijelaskan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
Surat tersebut, sudah ditindaklanjuti oleh gubernur Jawa Timur, dan dilanjutkan kepada bupati Pamekasan, dengan nomor surat Nomor :560/13239 /012/2023, perihal tunjangan hari raya keagamaan tahun 2023, tertanggal 5 April 2023.
Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Naker Pamekasan, Muttaqin mengatakan, pihaknya nanti akan menyebarkan surat itu pada perusahaan-perusahaan di daerahnya.
“Kita siapkan suratnya, pastinya segera lah didistribusikan, entah besok atau dua hari lagi,” jelas Muttaqin.
Menurutnya, apabila ada perusahaan yang tidak memberikan THR, maka mereka dipersilahkan untuk melapor, sebab pihaknya menyiapkan posko untuk pengaduan.
“Kita siapkan posko penduan, nanti kita mediasi nanti antara perusahaan dan karyawannya,” ungkapnya.
Berdasarkan surat edaran Gubernur Jawa Timur tersebut, Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan wajib diberikan kepada: a. Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih; b. Pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
2. Besaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) keagamaan diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Bagi Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah; b. Bagi Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja, dengan perhitungan: masa merja (bulan) x 1 (satu) bulan upah 12
3. Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut: a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. b. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang
diterima tiap bulan selama masa kerja.
4. Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
5. Bagi perusahaan yang telah menetapkan besaran nilai Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilal THR Keagamaan sebagaimana nomor 2 di atas, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada Pekerja/buruh sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau kebiasaan yang telah dilakukan.
6. Bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan waktu kerja dan upah sebagamana dimaksud dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor Yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global, maka upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR Keagamaan bagi pekerja/buruh menggunakan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan.
7. Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan wajib dibayarkan secara penuh oleh pengusaha dan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.
8. Bupati/Walikota hendaknya senantiasa memperhatikan, mengawasi dan mendorong kepada perusahaan di wilayah masing-masing untuk melaksanakan kewajiban dalam hal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta menghimbau kepada perusahaan yang mampu untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo pembayaran.
Dalam rangka memberikan kepastian hukum serta mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2023, dan pelaksanaan koordinasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah, diminta kepada Bupati/Walikota untuk:
1. Membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2023 di wilayah masing-masing;
2. Menegakkan hukum sesuai kewenangan terhadap pelanggaran pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2023, dengan memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan Pengawasan Ketenagakerjaan;
3. Melaporkan data pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2023 di perusahaan serta tindak lanjut yang telah dilakukan, kepada Kementerian Ketenagakerjaan melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id. Berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas, diminta bantuan saudara untuk menyampaikan penjelasan ini kepada kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan pemangku kepentingan terkait di wilayah saudara. (SUDUR/ROS/VEM)