PAMEKASAN, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, kesulitan mendata Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal asal Pamekasan.
Kepala Diskop UKM dan Naker Pamekasan, Muttaqin mengatakan keberadaan TKI ilegal tidak terdeteksi, baik yang berangkat maupun kembali ke Pamekasan.
“TKI ilegal asal Pamekasan tidak sedikit tapi kami kesulitan mendata karena keberadaan mereka tidak terdeteksi,” kata Muttaqin, Sabtu, 29 April 2023.
Muttaqin menjelaskan, instansinya hanya bisa mendata TKI ilegal yang dideportasi, kerena pemerintah daerah dihubungi Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
“Kami dihubungi jika ada TKI ilegal asal Pamekasan dideportasi, itu masuk catatan dan data kepulangan tenaga kerja,” tuturnya.
Menurut Muttaqin, TKI ilegal maupun ilegal asal Pamekasan kebanyakan bekerja di Arab Saudi dan Malaysia. Mereka bekerja sebagai sopir, Asisten Rumah Tangga (ART), bahkan ada yang bekerja sebagai kuli bangunan.
“Malaysia dan Arab Saudi menjadi negara tujuan yang paling diminati TKI asal Pamekasan,” terangnya. (RIDWAN/DIK)