PAMEKASAN, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran tahun 2023.
Larangan tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tertanggal 14 April 2023 dan Surat Edaran Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023, tertanggal 30 Maret 2023.
Surat tersebut ditindaklanjuti Pemkab Pamekasan dengan surat edaran: 020/120/432.031/2023 tertanggal 18 April 2023, ditandatangani Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam.
“Seluruh pejabat atau pegawai di lingkungan Pemkab Pamekasan agar tidak menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan mudik, berlibur, atau di luar kepentingan dinas,” ungkap Sekda Pamekasan, Masrukin, Rabu, 19 April 2023.
Menurut mantan Sekretaris DPRD Pamekasan tersebut, apabila mereka melanggar ketentuan tersebut, akan ditindak.
“Pegawai ASN yang melanggar sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja” ungkapnya. (SUDUR/DIK)