PAMEKASAN, koranmadura.com – Dinas Koperasi, UMKM dan Naker Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, meminta perusahaan untuk segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan atau buruh.
Sebab, Menteri Ketenagakerjaan sudah menerbitkan surat edaran nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan
“SK dari gubernur belum turun, tapi dari kemenaker itu kan sudah ngatur secara detail, jadi ya kita harapkan perusahaan – perusahaan itu tampa menunggu ada surat dari gubernur lagi, langsung ditindaklanjuti,” ungkap Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Naker Pamekasan, Muttaqin.
Menurutnya, ada sekitar 900 kurang lebih perusahaan yang ada di wilayahnya, tetapi dari jumlah tersebut masih ada beberapa perusahaan yang masih belum melaporkan untuk para pekerjanya kepada dinas terkait.
“Saya meminta seluruh pengusaha melaksanakan regulasi itu sebaik-baiknya agar pengusaha membayar THR secara penuh sesuai dengan perintah surat edaran tersebut,” jelasnya. (SUDUR/ROS/VEM)