PAMEKASAN, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, akan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Posko tersebut, fasilitas bagi tenaga kerja yang tidak dipenuhi kewajibannya oleh perusahaan.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Tenaga Kerja Pamekasan, Muttaqin mengatakan posko itu nantinya menjadi tempat mediasi tenaga kerja yang mengadukan masalah pembayaran THR.
“Kewenangan kami (pemerintah, red) sebatas memediasi tenaga kerja dengan perusahaan,” kata Muttaqin, Rabu, 5 April 2023.
Namun sampai sekarang, kata Muttaqin, pihaknya belum menerima Surat Edaran (SE) dari Pemerintah Jawa Timur, berkaitan dengan teknis pembayaran THR kepada tenaga kerja oleh perusahaan.
“Jika tidak ada SE dari Pemprov Jatim, kami akan tetap mengeluarkan SE kepada perusahaan agar mereka memenuhi kewajibannya membayar THR,” terangnya. (RIDWAN/ROS/VEM)