BANGKALAN, koranmadura.com – Parkir berlangganan di Kabupaten Bangkalan, ternyata masih belum menyelesiakan persolan retribusi parkir. Buktinya, Salah satu pengendara, Syamsul keluhkan adanya pungutan liar (Pungli) retribusi.
“Padahal di Bangkalan sudah ada parkir berlangganan, saya sudah bayar setiap tahun tapi saya masih saja diminta oleh juru parkir,” kata dia, Sabtu 1 April 2023.
Dia menjelaskan, pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat harus tegas menertibkan Pungli retribusi parkir di tepi jalan umum. Jika tetap seperti ini, kata Samsul percuma dirinya sebagai pengendara bayar parkir berlangganan.
“Kita sebagai pengendara diwajibkan bayar parkir berlangganan, tapi jika ada Pungli pemerintah terlihat abai,” ujar dia.
Sementara Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Peehubungan (Dishub) Bangkalan, Ariek Moein mengatakan kendaraan yang sudah terpampang stiker perkir berlangganan tidak boleh ditarik biaya parkir.
“Jika ada yang minta dari juru parkir boleh menolak,” kata dia.
Dia menjelaskan, juru parkir sudah dapat honor Rp 1 juta setiap bulan. Sehingga tidak perlu menarik retribusi lagi ke pemilik kendaraan. Namun demikian, pihaknya berjanji akan memberikan pembinaan kepada juru parkir yang tak ikut aturan.
“Kondisi yang terjadi ini masih terus dievaluasi, agar nantinya penerapan parkir berlangganan ini bisa maksimal,” kata dia. (MAHMUD/ROS/VEM)