JAKARTA, Koranmadura.com – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebutkan bahwa jumlah kasus yang diselesaikan dengan cara restorative justice mengalami peningkatan 11,8 persen pada 2022 dibanding tahun sebelumnya.
“Restorative justice di 2022 sebanyak 15.809 perkara. Angka ini meningkat 1.672 perkara atau 11,8 persen jika dibandingkan dengan 2021 yakni 14.137 perkara,” ujar Jenderal Listyo Sigit dalam Raker bersama Komisi III DPR di Jakarta, Rabu 12 April 2023.
Penyelesaian kasus melalui restorative justice ini berpedoman dengan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang di mana harus memenuhi persyaratan formil dan materiil.
Hanya saja tidak seluruh kasus dapat diselesaikan secara restorative justice. Seperti kejahatan yang mencederai rasa keadilan masyarakat, kejahatan yang menjadi atensi publik, serta kejahatan perempuan dan anak.
“Itu akan ditindak secara tegas sesuai peraturan yang berlaku,” tutur Jenderal Listyo Sigit. (Sander)