BANGKALAN, koranmadura.com – Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan, Madura, Jawa Timur telah berhasil menangkap 7 tersangka yang terlibat pada pelaku pembunuhan atas kasus carok.
Ketujuh tersangka yaitu berinisial, G (47), TM (35), S (55), AR (45), MEH (32), S (41), J (52). Para pelaku pembunuhan di ketahui berasal dari Desa Bulung, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan. Aksi tragis carok terjadi pada 5 April 2023.
Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono menyampaikan, pelaku dan korban pembunuhan sebenarnya masih memiliki hubungan keluarga. Namun, hubungan kerabat ditutupi oleh emosi terkait pemilihan kepala desa (Pilkades).
“Korban dan pelaku sama-sama dari Desa Bulung, Kecamatan Klampis. Atas kejadian carok itu, 2 korban meningal dan satu orang luka berat,” kata dia, saat jumpa pers Kamis, 13 April 2023.
Dia menjelaskan, tersangka ada yang diamankan di lokasi dan juga di rumah kediaman tersangka. Beberapa barang bukti yang sudah diamankan, mulai dari senjata tajam (Sajam), kendaraan dan plat nomor kendaraan yang lepas di lokasi.
“Plat nomor yang lepas itu sebagai dasar kita. Ada dua mobil yang masih pencarian. Untuk barang bukti yang lain belum bisa disampaikan, karena masih dalam pemeriksaan,” ujar dia.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, Bangkit Dananjaya mengatakan, setiap tersangka diberikan jeratan pasal yang berbeda. Melihat dari peran dalam aksi pembunuhan atas kasus carok di Jalan Halim Perdana Kusuma.
Dia melanjutkan, tersangka inisial G dijerat pasal 340, subsider 338, subsider 170 ayat (2), subsider 351 ayat 3 KUHP dan pasal 2 Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951. Sedangkn 6 tersangka lainnya dijerat pasal pasal 2 Undang-Undang darurat.
“Tersangka G diancama hukuman mati, dan 6 tersangka lainnya ancaman hukuman 10 tahun penjara,” kata dia. (MAHMUD/ROS/VEM)