JAKART, Koranmadura.com – Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR RI, Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah India memeriksa pemuka agama Hindu, Yati Narsinghanand.
Pasalnya Yati telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan umat Islam di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Bahkan, melakukan penghinaan terhadap agama lain. Tindakan ini bertentangan dengan norma toleransi dan kerukunan antar umat beragama.
Hal itu diungkapkan Saleh Partaonan Daulay di Jakarta, Kamis 13 April 2023, sebagaimana dilansir dari dpr.go.id.
Lebih jauh Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan, tindakan Yati bertentangan International Covenant on Civil and Political Rights atau Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. ICCPR jelas menyebut setiap orang memiliki kebebasan berfikir, berkeyakinan, dan beragama.
Saleh mengingatkan, ini adalah bagian dari implementasi Deklarasi Universal HAM yang sudah disepakati PBB. Karena itu, dalam konteks kebebasan beragama dan Islamophobia seperti ini, pemerintah India dituntut untuk melakukan tindakan tegas.
“Jangan sampai tindakan orang per orang seperti ini menimbulkan kesenjangan antara masyarakat di Indonesia dengan di India,” ucap Mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah.
Meski demikian, kepada umat muslim Indonesia dia menghimbau untuk tidak terprovokasi oleh pernyataan Yati Narsinghanand yang meminta umatnya merebeut Kota Suci Mekah.
Menurut Saleh, pernyataan Yati Narsinghanand itu salah satu bentuk Islamphobia. Sebab, sering kali Yati Narsinghanand menyampaikan ujaran kebencian kepada umat Islam. (Sander)