JAKARTA, Koranmadura.com – Politisi senior PDI Perjuangan yang duduk di Komisi II DPR RI, Komarudin Watubun mempertanyakan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyetujui putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Komarudin Watubun menilai, tidak ada konsistensi Bawaslu dalam mengambil putusan. Pasalnya, lembaga yang masuk dalam rumpun penyelenggara pemilu itu pernah juga menolak gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Tadi sudah dijelaskan soal Prima, sudah disidangkan (Bawaslu) waktu itu ditolak. Dan ketika PN (Jakpus) memutuskan perbuatan melawan hukum oleh KPU, kok bisa Bawaslu putusan diterima. Apakah Bawaslu bagian dari konspirasi penundaan Pemilu?” tanya Komarudin Watubun dalam rapat kerja Komisi II bersama KPU, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin, 3 April 2023 sebagaimana dilansir dari dpr.go.id.
Menurut Komarudin Watubun, publik dan para pakar hukum Tana Negara menilai Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili masalah Pemilu. Oleh sebab itu ia heran mengapa Bawaslu tiba-tiba bisa mendukung putusan PN Jakpus.
“Dimana jalan ceritanya? Yang saya pahami urusan ini KPU, Bawaslu, kalau mau keluar dari itu PTUN, tapi PTUN tidak. Atas keterbatasan pemikiran kita, kita ajukan saja untuk dinilai di DKPP. Ini pelanggaran etik itu, saya tanyakan DKPP urusan sengketa Pemilu, urusan kenegaraan dibawa ke pengadilan negeri, dari segi etik apakah Bawaslu melanggar etik atau tidak?” tanya politisi asal Papua itu.
Dalam rapat sebelumnya, Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menyebut keputusan Bawaslu yang kabulkan gugatan Partai Prima dikhawatirkan akan mengganggu tahapan pemilu 2024 yang sedang berlangsung. Doli khawatir keputusan ini akan membuat parpol lain yang tak lolos verifikasi menempuh jalur yang sama agar bisa ikut Pemilu 2024.
“Ini sekarang jadi complicated. Ini menimbulkan labirin baru yang kita harus cari solusinya. Jadi kalau misalkan kita terusin ini, nanti kalau misalnya diteruskan oleh parpol lain, apa antisipasinya? Nanti kalau misalnya saya katakan, saya lanjutkan, kalau misalnya diteruskan parpol yang lain,” kata Doli ketika itu.
Dia meneruskan, “Apa antisipasinya dari Bawaslu? Kan enggak bisa dilarang juga. Mereka merasa punya hak. Kalau nanti merembet lagi ke verfak (verifikasi faktual), ini kan panjang lagi urusannya.”
Jauh sebelumnya, PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk menghentikan seluruh proses penyelenggaraan Pemilu 2024 setelah menerima gugatan Partai Prima. Atas putusan ini, KPU sudah mengajukan banding. (Sander)