JAKARTA, Koranmadura.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk satuan tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara dan menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan sebagai ketua pengarah satgas,
Satgas yang dibentuk lewat Keputusan Presiden (Keppres) 9/2023 ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari industri kelapa sawit.
“Pembentukan satgas bertujuan melakukan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit,” demikian bunyi Pasal 3 Keppres 9/2023, dikutip Minggu (16/4/2023).
Kepres tersebut menyebutkan alasan dibentuknya satgas di antaranya adalah industri berbasis komoditas kelapa sawit terus mengalami peningkatan produktivitas. Namun, masih terdapat beragam permasalahan dalam tata kelola industri kelapa sawit.
“Berdasarkan hasil audit masih terdapat permasalahan dalam tata kelola industri kelapa sawit yang berpotensi pada hilangnya penerimaan negara dari pajak dan/atau bukan pajak,” demikian bunyi bagian pertimbangan Keppres 9/2023.
Di samping menunjuk Menko Kemaritiman dan Investasi sebagai ketua pengarah satgas, Presiden juga menetapkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menko Polhukam Mahfud MD sebagai wakil ketua I dan II
Selanjutnya Keppres juga menyebutkan anggota pengarah satgas yang terdiri dari menteri dalam negeri, menteri keuangan, menteri pertanian, menteri LHK, menteri ATR/BPN, jaksa agung, panglima TNI, kapolri, kepala BPPK, kepala BIG, dan kepala PPATK.
Adapun pengarah memiliki tugas memberikan arahan terkait kebijakan strategis, arahan untuk mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis, serta mengevaluasi pelaksanaan penanganan tata kelola industri kelapa sawit dan pemulihan penerimaan negara.
Sedangkan pelaksana satgas dipimpin oleh wakil menteri keuangan sebagai ketua, wakil menteri ATR/BPN dan deputi bidang investigasi BPKP ditunjuk sebagai wakil ketua I dan II.
Selanjutnya, deputi bidang sumber daya maritim Kemenko Maritim dan Investasi serta sekretaris Kemenko Perekonomian ditunjuk sebagai sekretaris I dan II pelaksana satgas.
Pelaksana satgas bertugas menetapkan kebijakan strategis, melaksanakan kebijakan strategis dan mengambil terobosan yang diperlukan dan menempuh upaya hukum.
Tugas lainnya adalah melakukan inventarisasi dan pemetaan hak negara yang berasal dari pajak dan PNBP atas pemanfaatan lahan kelapa sawit dan produktivitas industri kelapa sawit, meningkatkan sinergi antarkementerian, dan melakukan koordinasi penegakan hukum.
Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara mulai melaksanakan tugas sejak Keppres 9/2023 ditetapkan pada April 2023 hingga 30 September 2024. (Kunjana)