BANGKALAN, koranmadura.com – Terungkap sudah, aktor tragedi carok di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur ternyata Kepala Desa Bulung, Kecamatan Klampis, atas nama Gufron.
Atas kejadian tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan tersangka Gufron di rumah kediaman. Dia dijerat pasal pembunuhan berencana dan penggunaan senjata tajam ilegal dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Kapolres Bangkalan, Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono menyampaikan tersangka Gufron diketahui salah satu aktor yang melakukan pembacokan terhadap dua korban, sehingga mengakibatkan keduanya meninggal dunia.
“Tersangka Gufron sebenarnya masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. Namun tersulut emosi perihal pemilihan kepala desa jadi terjadi carok,” kata dia, Kamis, 13 April 2023.
Dia menyampaikan, petugas masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap siapa saja yang terlibat. Kata dia, ada beberapa barang bukti (BB) yang masih dalam proses pencairan di antaranya dua roda empat.
“Dua mobil ini diduga kuat digunakan oleh pelaku dalam melancarkan aksi mereka untuk melakukan aniaya,” ujarnya.
Akibat dari perbuatannya, Kepala Desa Bulung, Gufron dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 340, subsider 338, subsider 170 ayat (2), subsider 351 ayat 3 KUHP dan pasal 2 Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951.
Perlu diketahui, aksi carok terjadi di Jalan Halim Perdana Kusuma, 5 April 2023 lalu. Ada tiga korban luka dalam tragedi tragis itu, dua di antaranya meninggal dunia, yaitu Mayyis Abdullah dan Amil yang merupakan kakak beradik. (MAHMUD/DIK)