JAKARTA, Koranmadura.com – Vonis anak bermasalah dengan hukum, AG, diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusan yang diambil Kamis 27 April 2023. Hakim tidak menyunat maupun menambah vonis mantan pacar Mario Dandy tersebut. Alhasil, AG tetap dihukum tiga tahun dan enam bulan penjara.
Hakim tunggal yang mengadili perkara itu, Budi Hapsari mengungkapkan, “Putusan Pengadilan Negeri (Jakarta Selatan() tersebut telah memenuhi rasa keadilan baik ditinjau dari segi edukatif preventif, maupun represif bagi anak, karena dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan yang dijatuhkan kepada anak selain mendidik anak itu sendiri, juga sebagai contoh bagi masyarakat lain supaya tidak berbuat serupa dengan anak.”
“Menimbang bahwa pertimbangan tersebut maka alasan penuntut umum tersebut tidak perlu dipertimbangkan dan harus dikesampingkan,” sebut Budi Hapsari dalam putusannya.
AG dijebloskan ke penjara karena terlibat dalam penganiayaan keji yang dilakukan kekasihnya Marion Dandy terhadap anak yang baru berusia 17 tahun, Cristalino David Ozora. Penganiayaan itu membuat David harus menjalani perawatan intensif selama satu bulan lebih di rumah sakit.
Atas keterlibatannya dalam kasus tersebut, AG divonis penjara tiga tahun dan enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun pihak AG mengajukan banding atas putusan hakim di pengadilan tingkat pertama tersebut.
Namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding tersebut. “Menerima permintaan banding anak dan Penuntut Umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata hakim Budi Hapsari. (Sander)