PAMEKASAN, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, sudah resmi menerima pengajuan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari 18 partai.
Setelah itu, KPU Kabupaten Pamekasan mulai melakukan verifikasi administrasi sesuai dengan jadwal, yakni dimulai 15 Mei hingga 23 Juni 2023.
“Kalau saat pengajuan bacaleg itu semua dokumen persyaratannya lengkap di SILON, jadi KTP ada ijazah, ada surat keterangan sehat, dan dokumen-dokumen yang lain semuanya ada dan lengkap, kalau tidak ada pada waktu penerimaan pengajuan kemarin itu tidak kita terima atau dikembalikan. Berarti semuanya kan ada lengkap, nah pada verifikasi administrasi ini kita akan memverifikasi benar tidaknya KTP tersebut, sah tidaknya ijazah tersebut,” kata Komisioner KPU Pamekasan, Moh. Amiruddin, Selasa, 16 Mei 2023.
Menurutnya, sesuai dengan jadwal verifikasi tersebut dimulai tanggal 15 hingga 23 Juni 2023. Baru kemudian, persyaratan yang perlu diperbaiki atau tidak, mulai 24 sampai 25 Juni 2023 akan disampaikan ke parpol.
“Parpol diberi kesempatan melakukan perbaikan dari tanggal 26 juni sampai 9 Juli mendatang,” jelasnya. (SUDUR/ROS)