PAMEKASAN, koranmadura.com – Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Ajun Komisaris Polisi, Mohammad Munir mengatakan penerapan tilang manual di Pamekasan akan diberlakukan akhir Mei 2023.
Menurut Mohammad Munir, ada 13 pelanggar yang akan menjadi sasaran tilang manual. Antara lain, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara.
Menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, melebih kecepatan maksimal, berkendara pengaruh alkohol.
Selain itu, kelengkapan kendaraan tidak sesuai ketentuan, kendaraan bermotor tidak sesuai spektek seperti tidak ada spion, knalpot, lampu utama, rem, dan lampu penunjuk arah.
Kemudian, overload dan over dimensi Ranmor tanpa NRKB atau NRKB palsu dan balap liar di jalan raya.
“Tiga belas sasaran ini yang menjadi fokus Polantas yang bertugas nanti,” kata Mohammad Munir, Selasa, 23 Mei 2023.
Menurutnya, tilang manual kembali diberlakukan setelah mengevaluasi kinerja secara elektronik menggunakan mobil incar.
“Tilang elektronik tetap diberlakukan,” terangnya. (RIDWAN/DIK)