SUMENEP, koranmadura.com – Polsek Kangean Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa sepeda motor di wilayah hukum mereka.
Kasus tersebut terjadi pada Rabu, 24 Mei 2023, sekitar pukul 21.49 WIB, di halaman milik Mohammad Riyanto Darusman, yang beralamat di Dusun Tambak RT. 002 RW. 003, Desa Laok Jang-jang, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.
Kasus curanmor ini kemudian dilaporkan oleh Celvin Raditia Saputra, seorang pelajar berusia 15 tahun yang menjadi korban pencurian sepeda motor.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menuturkan, berdasarkan laporan yang diterima, polisi segera melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap pelaku dan mengembalikan barang yang dicuri.
Setelah penyelidikan dilakukan dengan memanfaatkan rekaman CCTV yang beredar di masyarakat, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi tersangka utama.
Tersangka tersebut adalah Kasdu, seorang petani berusia 34 tahun, yang sebelumnya pernah ditangkap terkait kasus serupa pada tahun 2022 dan telah menjalani hukuman penjara selama 10 bulan.
Pada tanggal 27 Mei 2023, sekitar pukul 05.00 WIB, petugas Polsek Kangean telah berhasil menangkap Kasdu di jalan kampung Dusun Rabe, Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa, ia melakukan pencurian sepeda motor milik Celvin Raditia Saputra bersama temannya, Mulyadi.
“Tersangka Kasdu juga mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Genio dan sepeda motor Suzuki Satria di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda,” kata Widi.
Berkat informasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sepeda motor Honda Genio dan sepeda motor Suzuki Satria yang telah dicuri oleh Kasdu.
Selanjutnya, tersangka Kasdu dibawa ke Kantor Polsek Kangean untuj menjalani proses hukum lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tindakan pencurian dengan pemberatan atau turut serta dalam tindak pidana tersebut dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan ke 5e KUH Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUH Pidana.
Dengan adanya pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di wilayah hukum Polres Sumenep secara umum.
Menurut Widi, polisi akan terus berupaya memberantas tindak pidana guna menciptakan keamanan yang lebih baik di masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindakan kejahatan dan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwenang. (FATHOL ALIF/ROS)