BANGKALAN, koranmadura.com – Aktivis senior di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Mathur Husyairi meminta kepada kepolisian agar melarang bawa senjata tajam (Sajam) saat pencoblosan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Menurut dia, terkadang masyarakat datang ke bilik suara namun di pinggangnya ada Sajam, yang seyogyanya tidak boleh membawa Sajam dalam bentuk apapun. Hal ini, sesuai dengan aturan undang-undang darurat.
“Dasar hukumnya jelas UU Darurat No. 12 Tahun 1951, tidak boleh bawa Sajam atau pistol,” kata dia, Selasa 9 Mei 2023.
Kalau perlu, lanjut dia, masyarakat yang memaksa tetap membawa Sajam saat pencoblosan Pilkades berlangsung, dapat dilakukan penyitaan di tempat. Karena jika dibirkan, khawatir akan membahayakan kepada orang lain.
“Saya berharap menjelang Pilkades ini, dengan Kapolres baru, Bapak Febri lebih tegas menindak tegas warga yang bawa Sajam,” kata pria yang masih jabat anggota DPRD Provinsi Jawa Timur
Sementar Kapokres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya menyampaikan, sekitar 4 ribu personel diterjukan pengamanan Pilkades. Dia juga sudah mengimbau kepada petugas, jika menemukan warga bawa saja agar ditindak tegas.
“Kami sudah beri bekal perihal pengamanan Pilkades. Kami minta pada masyarkat agar tetap kondusif menghadapi Pilkades,” kata dia. (MAHMUD/ROS/VEM)
“Kami sudah beri bekal perihal pengamanan Pilkades. Kami minta pada masyarkat agar tetap kondusif menghadapi Pilkades,” kata dia. (MAHMUD)