JAKARTA, Koranmadura.com – Politisi Partai Demokrat yang selama ini paling berisik mengkritik pemerintah dan anak buah mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Andi Arief, kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 15 Mei 2023.
Ia lagi-lagi diperiksa terkait dugaan korupsi, pencucian uang atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), suap, dan gratifikasi yang dilakukan Bupati Nonaktif Memberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak.
Andi Arief dimintai keterangan oleh KPK sebagai saksi di Gedung Merah Putih, Kuningan Jakarta Selatan dan sudah hadir di sana pada Senin 15 Mei 2023. “Sudah datang dan sedang dalam pemeriksaan,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Bupati nonaktif Memberamo Tengah Ricky Ham Pagawak sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pembangunan infrastruktur di Pemerintahan Kabupaten Memberamo Tengah. Pria yang juga politisi Partai Demokrat itu sempat melarikan diri dan bersembunyi di luar negeri sebelum akhirnya ditangkap dan ditahan KPK.
Total nilai dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang yang dilakukan Ricky Ham Pagawak mencapai Rp 200 miliar. Namun jumlah ini masih terus dikembangkan dan diselidiki.
Beberapa kontraktor yang menggarap proyek di Pemkab Mamberamo yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang, Direktur PT BAP Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang, dan Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding. Ketiganya sudah dijerat sebagai tersangka penyuap Ricky Ham. (Sander)