BANGKALAN, koranmadura.com – Anggota DPRD Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Mahmudi menuding rotasi Jabatan Tinggi (JPT) yang dilaksanakan beberapa hari lalu melanggar aturan. Sebab, jabatan Plt. tak berwenang melakukan rotasi.
Menurut Mahmudi, rotasi yang dilakukan Plt. Bupati melanggar UU nomor 32 tahun 2004 junto nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, serta UU nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.
“Dalam undang-undang tersebut pejabat Plt. tidak boleh mengambil kebijakan yang sifatnya strategis,” ujar dia, Sabtu, 20 Mei 2023.
Mahmudi menilai, langkah Plt. Bupati Bangkalan, Mohni melakukan rotasi JPT Pratama tersebut sudah melampaui batas kewenangannya. Sehinngga, hal ini pasti akan berdampak pada roda pemerintahan yang berjalan dengan baik.
“Urgensinya apa melakukan rotasi, sebelumnya mereka sudah sesuai dengan kapasitasnya menempati jabatan masing-masing, setelah dirotasi banyak yang tidak sesuai kapasitas,” papar dia.
Ketua DPC Hanura Bangkakan tersebut meminta kepada pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, agar mengkaji ulang pelaksanakan rotasi JPT Pratama yang sudah terjadi. Jangan sampai, kata dia, ada muatan politik.
“Rotasi harus berdasar penyegaran, bukan antara like and dislike, lalu dirotasi. Atau untuk pengamanan karena proses sidang gratifikasi lelang JPT sedang berlanjut,” kata dia.
Perlu diketahui, pada tanggal 5 Mei 2023 lalu Plt. Bupati Bangkalan, Mohni telah melakukan rotasi 8 JPT Pratama di lingkungan Pemkab setempat. Mereka dilantik dan diambil sumpah di Pendopo Agung. (MAHMUD/ROS)