JAKARTA, Koranmadura.com – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani memastikan Rancangan Undang Undang (RUU) Perampasan Aset akan dibahas DPR setelah reses. Dia juga memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset ini tidak boleh dikebut.
“Saya sebagai anggota Komisi III DPR sudah diperintahkan oleh Plt Ketua Umum saya agar Fraksi PPP siap melakukan pembahasan dan tidak kemudian katakan lah menghalang-halangi dan lain sebagainya jadi tidak ada masalah. Namun kalau dikaitkan ini harus cepat, kalau nggak jadi sekian minggu, atau sekian bulan, ini tidak bisa begitu, tidak kemudian dikebut,” kata Arsul sebagaimana dilansir dari dpr.go.id, Jumat 12 Mei 2023.
Arsul Sani menjelaskan, pembahasan RUU Perampasan Aset tersebut akan mengikuti sejumlah mekanisme mulai dari rapat pimpinan (Rapim), lalu dibawa lagi ke dalam rapat pengganti musyawarah di Bamus. Kemudian diikuti oleh tahapan pembuatan Daftar Isian Masalah (DIM) yang juga dinilai cukup memakan waktu.
“Pembuatan DIM saja sekitar dua tiga bulan karena pasti fraksi fraksi itu meminta masukan dari berbagai kalangan masyarakat akademisi dan lain. Sebagainya kemudian apakah setelah itu pembahasan, tergantung perdebatannya seperti apa,” kata Arsul Sani.
RUU Perampasan Aset telah disodorkan kepada DPR RI melalui Surat Presiden (Surpres) yaitu tentang Rencana Undang-undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.
“Memang Presiden telah mengirimkan melalui surat Presiden (Surpres) RUU dan tentu juga naskah akademiknya tentang pemberantasan aset tindak pidana. Namun saat ini posisi DPR sedang masa reses dan baru akan kembali memasuki masa sidang 16 Mei,” ungkapnya.
Dalam surat tersebut Presiden Joko Widodo menugaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, serta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU Perampasan Aset bersama DPR.
RUU perampasan aset telah melalui proses yang panjang RUU tersebut mulai diusulkan oleh PPATK pada tahun 2008, terakhir pada tahun 2022 RUU tersebut disetujui masuk prolegnas prioritas tahun 2023. Arsul menyatakan pihaknya tak pernah menolak untuk membahas RUU Perampasan Aset. Adapun lamanya waktu yang dibutuhkan akan bergantung pada masukan banyak pihak.
“Yang mana RUU dari pemerintah yang tidak kami bahas? Bahwa dalam pembahasannya itu lama seperti RKUHAP misalnya, bahkan sampai melewati satu periode DPR itu konsekuensi dari kita ingin mendengarkan masukan dari banyak pihak,” ujar Arsul Sani lagi. (Sander)