JAKARTA, Koranmadura.com – Upaya memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai akan membuat lembaga antirasuah itu semakin tidak sehat. Sebab, semakin lama berkuasa, potensi penyalahgunaan kekuasaan semakin tinggi.
Hal itu diungkapkan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani sebagaimana dilansir dari dpr.go.id, Rabu 17 Mei 2023.
Ia menanggapi langkah hukum Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang mengajukan permohonan uji materi atau judicial review UU KPK terkait masa jabatan pimpinan KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Nurul Ghufron meminta memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.
Arsul Sani menentang usulan tersebut karena tidak masuk akal. Dia mengusulkan, masa jabatan pimpinan KPK itu dikurangi dari empat tahun menjadi tiga tahun. Sebab semakin lama pimpinan berkuasa, potensi penyalahgunaan kekuasaan juga tinggi.
“Saya kira itu sudah pas. Bahkan kalau perlu dikurangi. Menurut saya jangan empat tahun cukup tiga tahun saja pimpinan KPK yang akan datang,” ujar Arsul Sani.
Dia meneruskan, “Apalagi kewenangannya itu dilengkapi dengan upaya paksa, makin lama menjabat itu potensi ini baru potensi ya, potensi abuse of power-nya itu juga tinggi. Sebab ada kekhususan yang melekat pada komisioner KPK, seperti kewenangan penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan.”
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mula-mula menggugat pasal yang mengatur soal batas usia pimpinan KPK dalam permohonan uji materil ke Mahkamah Konstitusi. Namun, dalam perjalanannya, ia memperbaiki permohonan dengan mempermasalahkan masa jabatan empat tahun pimpinan KPK.
Ghufron menyebut niatnya memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK itu untuk menyesuaikan dengan lembaga-lembaga lainnya. Adapun masa jabatan Ghufron sebagai pimpinan KPK akan berakhir pada tahun ini. (Sander)