BANGKALAN, koranmadura.com – Seorang ayah bernama Supriadi Adianzah (47) asal Desa Lombang Dajah, Kecamatan Blega, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, menyetubuhi anak tirinya hingga puluhan kali.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya menyampaikan, pelaku setubuhi anak tirinya yang masih umur 16 tahun itu di rumah istri sirinya di Desa Separah, Kecamatan Galis. Untuk memenuhi nafsu birahinya, pelaku memaksa korban.
“Korban dipaksa dan jika tidak dikasih, pelaku mengancam,” kata dia, Rabu, 31 Mei 2023.
Pelaku melakukan aksi tak senonoh itu sudah berkali-kali. Terkadang, kata Febri, sapaan akrab dia, pelaku setubuhi anak tirinya di depan istrinya sendiri. Selama setahun korban terpaksa mengikuti kemauan ayahnya karena diancam.
“Sejak bulan Juli 2022 sampai bula April 2023, pelaku setubuhi anak tirinya. Dia melakukannya hingga puluhan kali,” ungkapnya.
Tak kuat menahan rasa sakit yang dialami anaknya, sang ibu melapor ke Polres Bangkalan untuk mendapatkan kepastian hukum. Polisi kini mengintai pelaku. Atas bantuan Polres Jakarta Utara, palaku berhasil ditangkap. (MAHMUD/DIK)