PAMEKASAN, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur menggelontorkan
Rp 3.011.925.000 bantuan dana hibah untuk partai politik.
Bantuan tahun ini ada penambahan yang sebelumnya mendapatkan Rp 1.79, 90,- per suarah sah. Sekarang menjadi Rp 5.000, per suara sah.
Penambahan itu berdasarkan usulan dari 10 parpol penerima dana hibah yang telah disetujui atau dapat persetujuan dari Gubernur Jawa Timur pada tanggal 08 November 2022. Surat persetujuan kenaikan keuangan parpol tersebut, ditandatangani Bupati Pamekasan nomor, 188/12/432.013/2023 tentang penetapan bantuan keuangan pada parpol.
Hal itu sesuai dengan undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik penataannya terkait dengan prioritas penggunaan anggaran dalam ayat 3a.
Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam mengatakan penggunaan anggaran ini untuk pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat umum.
Menurutnya yang dimaksud pendidikan politik dalam ayat 3b itu melakukan pendalaman mengenai empat pilar bangsa dan bernegara, Pancasila dan undang-undang dasar 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika.
“Juga memberikan pemahaman tentang hak dan kewajiban warga negara dalam membangun etika, serta budaya politik,” ungkap Mas Tamam panggilan akrab Bupati Pamekasan Baddrut Tamam, Rabu, 31 Mei 2023. (SUDUR/ROS)