SAMPANG, koranmadura.com – Tega cabuli anak tirinya yang masih di bawah umur, M (47), asal wilayah Kecamatan Pengarengan, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, kini harus mendekam di balik jeruji besi Polres setempat.
Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto membenarkan penangkapan pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, korban diketahui masih berusia 16 tahun. Peristiwa tidak senonoh itu baru diketahui oleh ibu korban pada 04 Mei 2023 lalu, ketika ibu korban melihat perut anaknya yang terlihat berbeda atau membesar serta kakinya terlihat membengkak.
“Karena kondisi aneh, korban kemudian dibawa ke Polindes. Namun saat memeriksakan kondisi korban, petugas Polindes menyarankan untuk melakukan pengecekan ke RSUD Sampang. Sebelum korban di bawa ke rumah sakit, korban dibawa ke dukun bayi dan hasilnya korban diketahui sedang hamil. Bahkan untuk memastikan kehamilannya, keesokan harinya korban dibawa cek USG di RSUD. Sehingga korban dipastikan sedang hamil dengan usian kandungan 8 bulan,” ujarnya, Rabu, 24 Mei 2023.
Ibu korban yang tidak terima, lantas menyakan langsung kepada anaknya tersebut. Akan tetapi korban malah berkilah dan mencoba menyembunyikan pelaku dengan mengarang cerita bahwa korban sekitar November 2022 lalu, sedang bermpimpi telah diperkosa oleh seseorang yang belum diketahui identitasnya. Akibat dari mimpi itu, keesokan paginya korban merasa kesakitan di bagian alat kelaminnya. Sedangkan ibu korban yang mendengarkan cerita itu tidak lantas mempercayainya, sehingga kemudian korban terus dibujuk untuk mengaku jujur.
“Lama kelamaan korban mengakui jika sejak masih duduk di kelas V SD, korban mengalami pelecehan seksual dengan diraba-raba di bagian dada dan kemaluanya serta Dicium oleh tersangka yang tidak lain ayah tirinya. Bahkan sempat alat kelamin tersangka ini dimasukkan ke alat vital korban. Parahnya lagi, perbuatan tidak terpuji itu ternyata dlakukan kembali oleh tersangka sejak korban beranjak sekolah SMP hingga korban menjadi hamil,” ceritanya.
Mendengar pengakuan korban, ibu korban lantas langsung melaporkan tersangka kepada pihak kepolisian pada 19 Mei lalu. Sehingga setelah dilakukan penyelidikan, kemudian tersangka M diamankan sekitar pukul 22.30 wib, di rumahnya pada Senin, 22 Mei 2023 kemarin.
“Saat dilakukan penangkapan, tersangka sedang berada di rumahnya. Tersangka diamankan dan dibawa ke Mapolres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka terancam dijerat Pasal 81 ayat (1), (3) subs Pasal 82 ayat (1), (2) UU RI NO. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” terangnya. (MUHLIS/ROS)