BANGKALAN, koranmadura.com – Walaupun Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan, Madura, Jawa Timur direkomendasikan ditunda ke dua kalinya, namun panitia tetap melanjutkannya.
Bukan tanpa dasar, panitia Pilkades Tanah Merah Laok tetap melanjutkan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara serentak, pada Rabu, 10 Mei 2023 karena sudah berdasar putusan Pengadian Tata Usaha Negeri (PTUN).
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum panitia Pilkades Tanah Merah Laok, Bahtiar Pradinata. Menurut dia, Pilkades di Tanah Merah Laok memang sempat ditunda oleh mantan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron pada 2021 lalu.
Lalu lanjut dia, karena penundaan melalui surat keputusan mantan bupati dinilai cacat hukum sehingga kliennya melakukan gugatan ke PTUN. Sementara hasilnya menang dan dalam putusan Pilkades dilanjutkan di tahap kedua ini.
“Kami menang atas gugatan kami, dalam isi putusan agar Pilkades Tanah Merah Laok dilanjutkan dengan panitia yang sudah terbentuk,” kata dia.
Baca: Ternyata Ini Penyebab 2 Desa di Bangkalan Batal Gelar Pilkades
Namun sayangnya walaupun sudah ada putusan dari PTUN, Plt. Bupati Bangkalan, Mohni kembali keluarkan surat keputusan penundaan Pilkades Tanah Merah Laok kedua kalinya. Padahal kata dia, dalam putusan PTUN sudah jelas agar dilanjutkan.
“Sehingga walaupun ada putusan dari bapak Plt. Bupati Mohni, kami tetap melanjutkan tahapan hingga saat ini, karena dasar kami putusan PTUN untuk melanjutkan tahapan Pilkades,” ungkapnya.
Bakhtiar menambahkan, putusan atas penundaan yang dikeluarkan Plt. Bupati Mohni dinilai cacat hukum. Sebab, berdasar aturan jabatan Plt tidak memiliki wewenang dalam mengambil keputusan strategis.
“Dalam UU nomor 32 tahun 2004 junto nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, serta UU nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan sudah jelas. Kami menilai bapak Plt ini sudah melampau batas kewenangan,” ujar dia.
Padahal sebelumnya, kata dia, Tanah Merah Laok ini sudah jelas akan melaksanakan Pilkades serentak pada tahap kedua. Namun, pihaknya menyayangkan atas putusan penundaan kembali yang belum jelas alasannya.
“Padahal klien kami sudah mengikuti tahapan Pilkades tahap dua ini dan sudah mencetak surat suara, tapi sayangnya Plt. Bupati menunda kembali, tapi klien kami tetap melanjutkan berdasar aturan,” tuturnya.
Atas pelaksanaan Pilkades yang berjalan kondusif tersebut hasil pemungutan dan penghitungan surat suara di Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah dimenangkan oleh nomor urut 5 petahana atas nama Hafid.
Sebelumnya, Plt. Bupati Mohni memberi alasan penundaan Pilkades Tanah Merah Laok karena ada tahapan yang tidak menaati aturan, namun sayang pihaknya tidak menjelaskan secara pasti, cacat hukum dari sisi mana.
“Berdasar kajian kami ada temuan tahapan tidak menaati aturan, jadi merekomendasikan ditunda,” kata Mohni. (MAHMUD/DIK)