BANGKALAN, koranmadura.com – Syamsuri, mantan Kepala Desa (Kades) Kelbung, Kecamatan Galis, Bangkalan, Madura, ditangkap petugas Polres Sampang. Dia ditangkap karena kepergok membabwa sejata Tajam (Sajam).
Sebelumnya, Syamsuri masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan atas kasus korupsi Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Kelbung, dengan kerugian negara sekitar Rp 2 miliar.
Penangkapan tersangka Syamsuri dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Bangkala, Imam Hidayat. Kata dia, pihaknya sudah memastikan yang ditangkap petugas Polres Sampang adalah buronannya yang lama melarikan diri.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak Polres Sampang, benar tersangka Syamsuri ditangkap atas kasus Sajam,” kata dia, Sabtu, 20 Mei 2023.
Dia menjelaskan, berdasarkan koordinasi dengan Satreskrim Polres Sampang, yang bersangkutan ditangkap di Lingkar Selatan Sampang. Tersangka, berkedapatan membawa Sajam jenis celurit di dalam mobil yang dikedarainya.
“Tersangka membawa celurit yang disimpan disamping tempat sopir mobil Innova,” kata dia.
Tersangka Syamsuri, lanjut Imam sapaan akrab Imam Hidayat, merupakan buronan Kejari Bangkalan sejak tanggal 4 september 2022 lalu. Dia dijerat kasus korupsi PKH bersama dengan istrinya, dan pendamping PKH.
“Kasus yang menjerat tersangka Syamsuri tetap berjalan, kami lakukan koordinasi terkait penjemputan tersangka,” kata dia. (MAHMUD/ROS)