SUMENEP, koranmadura.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur akhirnya mendatangi kawasan pantai atau laut di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, yang dipermasalahkan warga karena dikuasai perorangan, Rabu, 24 Mei 2023.
Pengecekan kawasan pantai atau laut tersebut dilakukan oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kabupaten Sumenep, Gufron Munif didampingi aparat penegak hukum dari Polres setempat.
Saat itu, air laut terlihat pasang hingga ke tepian pantai dan sedikit berombak. Sehingga tidak tampak adanya tanda-tanda bahwa, kawasan tersebut adalah daratan atau lahan kosong.
Hal itu turut disaksikan warga sekitar yang juga datang ke lokasi ingin mengetahui langsung pengecekan lokasi. Hadir juga dalam kesempatan tersebut Penasihat Hukum Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (Gema Aksi) Marlaf Sucipto.
Namun meski telah melihat langsung, Gufron enggan berstatemen, apakah kawasan tersebut termasuk pantai/laut atau daratan. Bahkan, dia mencabut pernyataan sebelumnya yang disampaikan kepada warga dan media di lokasi bahwa, lokasi yang diceknya adalah laut.
”Walaupun tadi saya nyebutnya (objek ber SHM) laut, memang ini berair. Tapi, tugas saya di sini hanya memantau. Tidak ada statement dari saya baik secara pribadi ataupun Institusi,” ucapnya.
Gufron mengaku telah mendokumentasikan objek ber-SHM yang dipermasalahkan warga. Hasilnya akan disampaikan ke pimpinannya di BPN untuk diproses lebih lanjut.
”Yang jelas, saya tidak bisa berstatmen apapun di sini. Saya hanya memantau,” katanya berulang-ulang.
Sekadar diketahui, pengecekan lokasi itu merupakan tindak lanjut tuntutan warga Gersik Putih ke BPN supaya membatalkan SHM 21 hektare (Ha) dari 42 Ha kawasan laut yang akan dibangun tambak garam. (FATHOL ALIF/DIK)