SUMENEP, koranmadura.com – Seorang pria berusia 73 tahun di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap polisi karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pria lanjut usia berinisial ME, itu ditangkap Polsek Kangean Polres Sumenep di rumahnya di Desa Angon-Angon, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean.
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko melalui Kasi Humas Polres AKP Widiarti menuturkan, dugaan pencabulan tersebut berawal saat Bunga (bukan nama sebenarnya), 11 tahun, berjalan kaki ke rumah temannya.
Di tengah perjalanan, Bunga dihampiri dan ditarik ME, lalu dibawa ke rumahnya dengan kondisi mulut dibekap. Saat itu Bungan hanya bisa menangis.
ME melakukan aksi bejatnya kepada Bunga di dalam kamar rumahnya. Usai melancarkan aksinya, ME mengancam korbannya agar tak memberitahukan apa yang baru saja dialaminya kepada orang lain.
“Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan kepada orangtuanya. Mendengar pengakuan anaknya, ibu korban langsung ke Polsek Kangean untuk melaporkan kejadian tersebut,” kata Widiarti, Selasa, 2 Mei 2023.
Menindaklanjuti laporan dugaan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur itu, Polsek Kangean Polres Sumenep langsung bergerak cepat dengan menangkap ME.
Barang bukti berupa satu stel pakaian anak-anak warna kuning, satu potong celana dalam warna merah muda, satu potong baju kemeja lengan pendek warna ungu, satu potong sarung warna putih kombinasi warna abu-abu, satu potong celana pendek warna hitam dan satu potong sprei warna merah motif kembang juga ikut diamankan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ME dijerat dengan pasal 81 ayat (1), (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (FATHOL ALIF/ROS)