SUMENEP, koranmadura.com – Unjuk rasa warga Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep, Madura, Jawa Timur di Kantor Pertanahan di Jl. Payudan Barat, Pabian, Kecamatan Kota ditemui langsung Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, Kresna.
Dalam kesempatan tersebut, Kresna merespon tuntutan massa aksi kepada pihaknya agar mengkaji ulang penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) kawasan pantai Gersik Putih atas nama perorangan, yang rencananya akan dibangun tambak garam.
Dia mengatakan pihaknya tidak bisa serta merta melakukan pencabutan. Tapi perlu melakukan identifikasi dan verifikasi dengan turun langsung ke lapangan lebih dulu.
Sementara untuk turun langsung ke lapangan, imbuhnya, ada prosedur yang harus dilalui. Phaknya juga butuh pendampingan aparat penegak hukum (APH), khususnya kepolisian.
“Makanya nanti, warga membuat pengaduan kepada polisi terkait sertifikat di atas laut. Nanti yang mohon dari APH, baru kami bisa ke lapangan untuk mengukur,” katanya.
Tak cukup sampai di situ, Kepala BPN Sumenep lalu mempersilakan perwakilan warga masuk untuk melakukan audiensi dengan pihaknya.
Selang beberapa saat, audiensi perwakilan warga dengan BPN Sumenep selesai. Tresna kembali menemui massa aksi dan menyampaikan beberapa poin yang dihasilkan dalam audiensi tersebut.
Salah satunya, BPN Kabupaten Sumenep bersama-sama dengan massa aksi akan mengecek lapangan pada Rabu mendatang.
“Hari Rabu, ya. Tolong Pak Kadesnya juga didatangkan. Supaya kita bisa bersama-sama menyaksikan, apakah itu laut atau tidak,” paparnya. (FATHOL ALIF/ROS)