JAKARTA, Koranmadura.com – Ketua DPR Puan Maharani memastikan, DPR RI bersama Pemerintah dan DPD RI akan memprioritaskan penyelesaian pembahasan sembilan Rancangan Undang Undang (RUU) yang saat ini masih berada pada Pembicaraan Tingkat I.
RUU lain yang akan dibahas pada 2023 ini adalah RUU yang masuk dalam Prolegnas RUU prioritas Tahun 2023.
Hal itu diungkapkan Puan Maharani dalam pidatonya saat membuka Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa 16 Mei 2023.
Kesembilan RUU tersebut adalah RUU tentang Desain Industri, RUU tentang Kesehatan, RUU tentang Perubahan atas UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya, RUU tentang Perubahan Keempat atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan, RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) serta RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Sementara itu RUU tentang Perampasan Aset yang Supres-nya sudah diterima Sekretariat Jenderal DPR saat DPR menjalani reses tidak masuk dalam daftar sembilan RUU yang menjadi prioritas DPR.
“Pembentukan suatu Undang Undang oleh DPR RI dan Pemerintah, merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan hukum nasional dalam rangka menjaga ketertiban umum, meningkatkan kesejahteraan rakyat dan menjalankan pembangunan nasional,” ungkap Puan.
Puan meneruskan, “DPR RI berkomitmen untuk menghasilkan produk Undang-Undang yang selaras dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memiliki landasan sosiologis yang kuat, mengutamakan kepentingan nasional, dan ikut membuka ruang bagi partisipasi pendapat masyarakat.” (Sander)