JAKARTA, Koranmadura.com – Sekjen DPR Indra Iskandar membenarkan bahwa DPR sudah menerima surat presiden (Surpres) tentang RUU Perampasan Aset. Hanya saja, surat tersebut belum bisa ditindaklanjuti karena DPR masih menjalani reses.
Hal itu disampaikan Indra Iskandar lewat pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin 8 Mei 2023.
“Iya betul DPR sudah menerima Surpres tersebut tanggal 4 Mei. Sekarang ini DPR masih dalam kegiatan reses dan pembukaan masa sidang pada tanggal 16 Mei. Setelah itu surat-surat yang masuk harus dibahas melalui mekanisme Rapim,” ujarnya.
Selanjutnya, jelas Indra, setelah dibahas di rapat pimpinan (Rapim) surat tersebut dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk penugasan kepada Alat Kelengkapan DPR (AKD) untuk membahas RUU yang diusulkan pemerintah. “Tetapi nanti dilaporkan terlebih dahulu dalam Paripurna,” imbuhnya.
Tentang RUU Perampasan Aset ini, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pernah meminta Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto untuk segera menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Ketika itu, pria yang akrab disapa Bambang Pacul ini meminta Mahfud MD untuk melobi para ketua umum partai politik.
Ternyata RUU tersebut belum sampai di DPR dan masih di tangan pemerintah. Dan sekarang baru RUU tersebut diserahkan ke DPR. (Sander)