SUMENEP, koranmadura.com – Sebuah kejadian tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat menggemparkan wilayah Polsek Kangean, Polres Sumenep.
Insiden tragis ini terjadi pada hari Sabtu, 27 Mei 2023, pukul 10.00 WIB, di sebuah tegal yang dimiliki oleh seorang terlapor bernama Jaelani, yang terletak di Dusun Aeng Celleng, Desa Kolo-kolo, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.
Korban dalam kasus ini adalah Matsani, yang mengalami luka berat akibat penganiayaan tersebut. Dia seorang petani/pekebun berusia 35 tahun, menemukan seekor sapi miliknya terikat di tegal milik terlapor Jaelani.
Saat Matsani mendekati sapi tersebut, Jaelani memegang sebilah parang. Matsani meminta maaf kepada Jaelani karena sapi tersebut masuk ke tegal miliknya dan meminta izin untuk mengambil sapi tersebut. Namun, permintaannya ditolak.
Tanpa diduga, Jaelani tiba-tiba mendekati Matsani dengan parang yang dipegangnya. Saat itulah, insiden penganiayaan tersebut terjadi.
Setelah itu, Jaelani pergi membawa parangnya, meninggalkan tempat kejadian. Matsani pulang dengan luka-luka serius dan dengan susah payah menggunakan sebatang kayu sebagai bantuan untuk berjalan.
Di tengah perjalanan, Matsani bertemu dengan warga dan akhirnya dibantu oleh warga sekitar. Matsani kemudian dibawa oleh keluarganya ke Puskesmas Arjasa untuk mendapatkan perawatan medis yang diperlukan.
“Akibat kejadian tersebut, Matsani mengalami sejumlah luka di tubuhnya,” kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Minggu, 28 Mei 2023.
Pelaku penganiayaan, Jaelani, yang berusia sekitar 45 tahun, dilaporkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Tindakan kejamnya ini melanggar Pasal 351 ayat (2) Subs. Pasal 354 ayat (1) KUH Pidana.
“Saat ini, pelaku masih dalam pengejaran oleh pihak berwajib,” tambah Polwan yang akrab disapa Widi. (FATHOL ALIF/ROS)