SUMENEP, koranmadura.com – Koordinator Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (Gema Aksi), Amirul Mukminin, mengungkapkan keheranannya terhadap terbitnya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) atas kawasan pantai atau laut yang terdaftar atas nama Mohab, Kepala Desa Gersik Putih.
”Ini fakta baru yang kami terima. Artinya di luar SHM (sertifikat hak milik) yang sebelumnya ada 4 atau 6 hektare atas nama Mohab, masih ada yang juga diproses untuk di-SHM dan sekarang masih SPPT atas nama Mohab,” ungkapnya dengan nada heran.
Pihak Gema Aksi pun mempertanyakan proses dan mekanisme yang melatarbelakangi penerbitan SPPT atas objek di kawasan pantai atau laut Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep, Madura, Jawa Timur, itu.
Untuk itu, lanjut Amirul, dalam waktu dekat, Gema Aksi berencana mendatangi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) guna meminta penjelasan terkait dasar hukum yang melandasi terbitnya SPPT tersebut.
”Kami menduga ada konspirasi banyak pihak tidak hanya BPN dan Desa, tapi juga ada pihak lain termasuk Dinas tekhnis di Pemkab dalam legalisasi kepemilihan lahan yang awalnya laut menjadi milik perorangan,” tambah dia.
Dengan adanya temuan ini, akan semakin menguatkan perlawanan mereka terhadap rencana pembangunan tambak garam di kawasan pantai atau laut Gersik Putih.
Mereka akan terus mengawasi dan mempertanyakan setiap aspek yang terkait dengan proses penerbitan dokumen dan legalitas kepemilikan lahan.
Sekadar diketahui, fakta baru mengenai status objek di kawasan laut Gersik Putih yang akan digunakan sebagai lokasi tambak garam, itu terkuak saat Pemkab Sumenep mengadakan mediasi antara warga penolak rencana pembangunan tambak garam dengan pihak penggarap, Pemerintah Desa serta pemilik SHM, Selasa, 30 Mei 2023.
”Dari 41 hektare yang akan digarap, 21 hektare sudah dikuasi perorangan dengan dasar SHM (sertifikat hak milik). 20 hektare di luar SHM itu, saat ini diusahakan agar dikelola bersama atas nama Kades (Mohab). Sekarang SPPT, belum ber-SHM,” ungkap Kepala Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Tenaga Kerja (Naker) Kabupaten Sumenep, Abd Rahman Riadi, usai mediasi.
Sementara itu, perwakilan Pemerintah Desa Gersik Putih, Masdawi, mengakui bahwa 21 dari total 41 hektare kawasan yang akan digunakan untuk tambak garam telah dikuasai oleh individu berdasarkan SHM.
Sedangkan, sisanya 20 hektare masih tanah negara. ”Tapi, bukan semuanya SPPT atas nama Kades, hanya 6 hektare. 20 hektare tanah negara, termasuk yang SPPT atas nama Kades, itu yang akan dibagi dengan pihak penggarap dan masyarakat 10 hektataran dalam bentuk lahan jadi (dibangun tambak),” jelasnya. (FATHOL ALIF/ROS)