SUMENEP, koranmadura.com – Empat orang warga Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep, Madura, Jawa Timur dipolisikan investor atau pengusaha usai gencar melakukan aksi penolakan terhadap rencana pembangunan tambak garam dengan cara mereklamasi di kawasan pantai desa setempat.
Pihak penggarap melaporkan Junaidi, Jumasra, Harjono, dan Zubaidi, semuanya warga Dusun Gersik Putih Barat, Desa Gersik Putih , Kecamatan Gapura, ke Polres Sumenep atas dugaan penyanderaan ponton dan excavator.
Keempat orang yang sebelumnya gencar terlibat dalam aksi tolak reklamasi dipanggil Polres Sumenep untuk dimintaai keterangan pada Senin, 8 Mei 2023, besok.
”Benar (ada surat panggilan, red). Masih proses klarifikasi,” kata Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko melalui Kasi Humas Polres AKP Widiarti, Minggu, 7 Mei 2023.
Meski begitu, Polwan yang akrab disapa Widi ini belum bisa berkomentar banyak mengenai kasus yang ditangani Satreskrim Polres Sumenep itu. Menurutnya, permintaan klarifikasi merupakan hal yang biasa dilakukan untuk menindak lanjuti pengaduan masyarakat.
”Reskrim itu perlu klarifikasi dulu, sebelum dituangkan dalam BAP (berita acara pemeriksaan, red). Pemeriksaan apa masih belum, cuma klarifikasi saja karena ada pengaduaan masyarakat,” jelasnya.
Dari surat panggilan tersebut diketahui bahwa pelapor atasnama H Masudura Yuhedi, warga Desa Marengan Daya, Kecamatan Kota Sumenep.
Dia menyampaikan laporan pengaduaannya ke Polres Sumenep secara tertulis tertanggal 16 April 2023 atas dugaan panyanderaan ponton beserta excavator yang disewanya kepada H. Bunasra.
Sebelumnya, warga mengatasnamakan Gema Aksi berunjuk rasa dengan menghentikan paksa kegiatan reklamasi laut untuk pembangunan tambak garam di kawasan Pantai Desa Gersik Putih, Jumat, 14 April 2023.
Selain protes terhadap Kepala Desa Gersik Putih Muhab beserta perangkatnya atas kebijakannya menfasilitas pengusaha membangun tambak di lokasi, saat itu, warga juga menghentikan paksa penggarapan tambak di tengah laut.
Bahkan, excavator beserta operatornya yang tengah menguruk laut juga dipindah ke lokasi awal di Dermaga Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget.
Aksi warga itu merupakan kesekian kalinya dilakukan untuk menolak pembangunan tambak garam, namun pemerintah desa beserta penggarap ngotot mereklamasi pantai untuk dibangun tambak seluas 42 Hektar.
Warga menilai pembangunan tambak di lokasi tersebut akan berdampak buruk terhadap lingkungan dan ekosistem laut. Penghasilan warga sekitar dan nelayan luar yang biasa menangkap ikan dan mencari rajungan di kawasan tersebut juga terancam hilang. FATHOL ALIF