JAKARTA, Koranmadura.com – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Meranti Nonaktif, Muhammad Adil, diduga melibatkan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau. Tidak tanggung-tanggung, sebanyak delapan pegawai BPK Perwakilan Riau yang sudah dicegah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bepergian keluar negeri.
Nama-nama ke-8 pegawai BPK itu adalah Ruslan Ependi, Odipong Sep, Dian Anugrah, Naldo Jauhari Pratama, Aidel Bisri, Feri Irfan, Brahmantyo Dwi Wahyuono, Salomo Franky Pangondian.
Selain mereka, masih ada dua orang dari pihak swasta yang juga ikut dicegah KPK bepergian keluar negeri. Mereka adalah Findi Handoko dan Ayu Diah Ramadani.
Informasi tentang nama-nama delapan pegawai BPK dan dua pihak swasta itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta Senin 15 Mei 2023.
“Dengan diperlukannya keterangan berbagai pihak sebagai saksi untuk menguatkan pembuktian unsur-unsur pasal dugaan suap yang diterima Tersangka MA (Muhammad Adil) dan kawan-kawan, maka KPK mengajukan cegah untuk tetap berada di wilayah Indonesia terhadap 10 orang, 8 orang di antaranya pegawai BPK Perwakilan Riau dan 2 orang swasta,” ujarnya.
Pencegahan terhadap mereka sudah diajukan sejak 10 Mei 2023 lalu ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dan berlaku selama enam bulan ke depan. Dengan pencegahan ini, maka mereka tidak bisa lagi melarikan diri keluar negeri.
“KPK mengharapkan sikap kooperatif dari para pihak tersebut untuk hadir dalam setiap penjadwalan pemanggilan yang disampaikan tim penyidik,” kata Ali.
Sebelumnya, KPK telah mengajukan pencegahan perjalanan keluar negeri terhadap empat orang lainnya yang juga diduga terkait dengan perkara yang sama. Mereka adalah pemilik travel umrah Tanur Muthamainnah Muhammad Reza Pahlevi, Heny Fitriana, Maria Giptia, dan Deny Surya AR.
Pencegahan terhadap empat orang ini sudah diajukan pada 27 April 2023 dan berlaku selama enam bulan.
Pencegahan tersebut dilakukan karena KPK menilai, Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil menerima suap senilai Rp 1,4 miliar dari perusahaan travel umrah. Uang suap itu diterima Adil setelah membantu memenangkan proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti. (Sander)