SUMENEP, koranmadura.com – Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko melarang dengan tegas dan keras seluruh anggotanya mendatangi tempat hiburan malam.
Hal itu sebagaimana disampaikan Waka Polres Sumenep, Kompol Soekris Trihartono. Sebagai tindaklanjut dari larangan Kapolres tersebut, Polres Sumenep telah memasang banner larangan di sejumlah cafe, Rabu, 24 Mei 2023, sekitar pukul 21.00 Wib.
Pemasangan banner dilakukan oleh Sipropam dan Unit Subden Pom V/4 Sumenep, dipimpin langsung oleh Waka Polres Sumenep Kompol Soekris Trihartono didampingi Kasi Propam Ipda Muhajirin.
Waka Polres Sumenep, Kompol Soekris mengatakan pemasangan banner larangan ini untuk pencegahan pelanggaran Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP) masuk ke tempat hiburan malam di cafe-cafe.
“Pemasangan benner ini dalam bentuk Operasi Gabungan bersama POM TNI,” jelasnya.
Beberapa tempat hiburan yang menjadi objek operasi dan pemasangan benner di antaranya Cafe n Bilyard Mr. Ball di Jl. Arya Wiraraja Lingkar Timur Desa Gedungan, Cafe JBL di Jl. Seludang Desa Kolor, serta Cafe Lotus di Jl. KH. Mansyur Desa Pabian Sumenep.
Kompol Soekris mengatakan, Kapolres Sumenep dengan tegas dan keras melarang anggota Polres Sumenep mendatangi tempat hiburan malam.
“Itu untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak pantas dilakukan oleh seorang anggota Polri,” tegasnya.
Dengan dipasangnya banner larangan, apabila ditemukan adanya anggota mendatangi tempat hiburan, Propam Polres Sumenep akan memanggil yang bersangkutan.
“Pemanggilan akan dilakukan baik dengan adanya laporan yang masuk ke Propam ataupun memanggil yang bersangkutan berdasarkan adanya temuan dan akan diberi tindakan tegas,” tambahnya. (FATHOL ALIF/DIK)