SUMENEP, koranmadura.com – Kasus pembakaran kayu hingga dua kali di Kantor MWC NU Lenteng, Sumenep, Madura, Jawa Timur akhirnya terungkap.
Polres Sumenep telah menangkap pelaku pembakaran kayu milik MWC NU Lenteng, yang diketahui seorang laki-laki berinisial S, warga Desa Jambu, Kecamatan Lenteng.
Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko mengatakan, pelaku dijerat Pasal 187 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Akibat pembakaran tersebut, MWC NU Lenteng mengalami kerugian kurang lebih Rp36 juta rupiah,” ungkap Kapolres Edo, Jumat, 12 Mei 2023.
Menurutnya, pelaku melakukan pembakaran kayu milik MWC NU Lenteng dengan menggunakan ban sepeda motor bekas yang kemudian diisi kain/kertas, bensin dan oli bekas.
“Kemudian ujungnya diikat dengan tali tis dan ujung ban juga gunting segitiga rumbai untuk memudahkan menyalakan api,” kata Kapolres Edo,
Sekadar diketahui, peristiwa kebakaran kayu di Kantor MWC NU Lenteng terjadi dua kali. Masing-masing pada 23 April dan 5 Mei 2023. (FATHOL ALIF/DIK)