SUMENEP, koranmadura.com – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mengimbau para jemaah calon haji tidak membawa barang melebihi ketentuan.
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Sumenep Abdul Wasid menjelaskan, sesuai ketentuan, koper besar jemaah calon haji tidak boleh lebih 20 kg. “Sedangkan untuk koper kecil, maksimal 7 kilogram,” katanya.
Sementara mengenai barang-barang yang dilarang untuk dibawa ke Tanah Suci, menurut Wasid, Kemenag Sumenep telah menyosialisasikan kepada seluruh jemaah calon haji. Baik saat manasik massal maupun berkelompok.
Beberapa barang yang tidak boleh dibawa jemaah calon haji, di antaranya, seperti jimat dan bahan-bahan yang mudah meledak. “Kami juga sudah jelaskan bahwa, jika masih ada yang membawa barang-barang yang sudah dilarang, pasti akan disita,” paparnya.
Sementara mengenai rokok, menurut Wasid itu termasuk kategori barang yang dibatasi. Para jemaah calon haji tidak boleh membawa rokok lebih dari 200 batang. “Bukan bungkus, tapi batang,” tegasnya.
Seperti diketahui, para jemaah calon haji Sumenep dijadwalkan berangkat dari GOR A. Yani menuju Asrama Haji, Sukolilo, Surabaya pada Kamis, 25 Mei 2023, pukul 14.00 WIB.
Mereka diminta sudah tiba di lokasi pemberangkatan sebelum waktu salat Zuhur. Sebab sebelum diberangkatkan, rencananya seluruh jemaah akan lebih dulu melaksanakan salat Zuhur berjemaah. (FATHOL ALIF/DIK)