JAKARTA, Koranmadura.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyerahterimakan Barang Milik Negara (BMN) Hulu Migas berupa tanah dan bangunan yang berada pada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) PT Pertamina Hulu Rokan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Serahterima dilakukan Kepala Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM Sumartono bersama Kepala Biro Umum BPOM RI yang mewakili Sekretaris Utama BPOM RI dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST).
Turut menyaksikan penyerahan BMN tersebut Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan selaku Pengelola Barang, Kepala Perwakilan SKK Migas Wilayah Sumatera Bagian Utara selaku Kuasa Pengguna Barang, dan Direktur Utama PT Pertamina Hulu Rokan selaku Pimpinan Kontraktor.
Sumartono menyampaikan bahwa pemindahan dan penetapan status penggunaan BMN kepada BPOM RI mengalami berbagai dinamika yang tidak sederhana, seperti terjadinya alih kelola WK Rokan dari operator lama kepada PT Pertamina Hulu Rokan hingga belum dicatatnya BMN tersebut pada pembukuan KKKS dan LK BUN.
“Upaya sinergi dan kolaborasi yang baik dari berbagai pihak akhirnya membuahkan hasil dengan disetujuinya pemindahan dan penetapan status penggunaan BMN ini” kata Sumartono di Jakarta, Jumat (19/5/2023), seperti dilansir esdm.go.id.
Soemartono berharap BMN yang diserahterimakan dapat memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi BPOM RI khususnya dan bagi masyarakat umumnya.
“Semoga BMN tersebut dapat memberikan manfaat kepada organisasi dan masyarakat, serta mendukung BPOM RI dalam menjalankan tugas fungsi di bidang pengawasan obat dan makanan di wilayah Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis, dan sekitarnya,” ujar Sumartono berharap.
Pemindahan status penggunaan BMN ini dilakukan atas BMN berupa sebidang tanah seluas 9.000 m2 dengan nilai perolehan sebesar Rp24.548.355.000 dan empat unit bangunan dengan total nilai perolehan sebesar Rp529.295.180. (Kunjana)