BANGKALAN, koranmadura.com – Kesaksian Kabid Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bangkalan, Guntur Setyabudi dalam persidangan kasus korupsi lelang jabatan ternyata menuai kontroversi.
Kesaksian tersebut disampaikan dalam persidangan pengadilan Tipikor, Surabaya pada kasus korupsi lelang jabatan di Bangkalan yang menyeret Eks. Bupati, Abdul Latif Amin Imron dan 5 kepala Organisasi Peraangkat Daerah (OPD)
Pernyataan Kabid Bina Marga itu dapat tanggapan dari aktivis senior Bangkalan, Mathur Husyairi. Dalam facebooknya, aktivisi Lembaga Swadaya Manusia (SLS) anti korupsi itu pertanyakan maksudnya dalam berikan kesaksian.
“Ini maksudnya apa ya? Uang disiapkan untuk LSM dan media di PUPR,” kata dia dalam akun facebook dia.
Dalam status akun facebook bernama Mathur itu menandai lima aktivis senior, salah satunya Risang BW. tertulis di komentarnya, jika setiap kontrak Rp2,5 juta, dia mempertanyakan, lalu berapa yang dikumpulkan selama setahun.
“Tiap kontrak Rp2,5 juta, ada berapa kontrak selama setahun. Kok banyak yang kecipratan ya?,” tanya Mathur di akun facebooknya.
Sementara itu, Kabid Bina Marga Dinar PUPR Bangkalan Guntur Setyabudi memberikan klarifikasi, bahwa uang Rp2,5 juta tidak semua untuk LSM dan media. Namun ada biaya-biaya dalam proses kontrak yang harus dikeluarkan.
“Dana yang dikumpulkan tidak semua untuk LSM dan media, tapi untuk operasional kegiatan kontrak,” kata dia, Kamis 18 Mei 2023.
Menurut dia, dana pengumpulan dari setiap kontrak Rp2,5 juta itu diperuntukkan operasional non budgeter, seperti pembuatan dokumen kontrak, cetak kertas yang menjadi pendapatan untuk daerah hingga papan nama.
“Jadi tersisa Rp300 ribu itu yang diberikan kepada LSM mengajukan proposal atau ke media seperti iklan. Jika menerbitkan kinerja PUPR kita iklan ke media,” jelas dia. (MAHMUD/ROS)