PAMEKASAN, koranmadura.com – Kepala Desa Slampar, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Hoyyibah, ditahan terkait kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pamekasan, Ardian Junaedi mengatakan, proses penanganan kasus hukum Kades Slampar memakan waktu cukup panjang sebelum dieksekusi.
Menurut Ardian, begitu ia disapa, Hoyyibah divonis 1 tahun oleh pengadilan Tipikor Surabaya, kasus tersebut dilanjutkan ke Mahkamah Konstitusi (MA) melalui mekanisme kasasi.
Namun hasilnya, kata Ardian, Hoyyibah tetap divonis 1 tahun penjara. Kendati itu, eksekusi penahanan Hoyyibah dilaksanakan Kejaksaan Pamekasan.
“Eksekusi penahanan Kades Hoyyibah ini berdasarkan keputusan MH, sehingga pelaku harus menjalani kurang selama satu tahun,” kata Ardian. (RIDWAN/ROS)