SAMPANG, koranmadura.com – Koordinator Wilayah (Korwil) Program Keluarga Harapan (PKH) Jawa Timur, Agus Sudrajat, mengatakan pelanggaran yang dilakukan salah satu oknum pendamping PKH Kecamatan Kedundung, Sampang termasuk pelanggaran berat. Akibatnya, oknum berinisial N tersebut mendapat surat peringatan (SP) 2 dari Kementrian Sosial (Kemensos) RI.
“SP itu ada tiga kali yaitu SP1, SP2 dan SP3,” katanya, Rabu, 31 Mei 2023.
Agus Sudrajat menegaskan jika oknum pendamping tersebut kembali melakukan pelanggaran serupa, maka akan dilakukan pemutusan hubungan kerja atau pemecatan.
Ia menjelaskan, penerapan sanksi terhadap pendamping PKH disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Bahkan sanksi SP3 bisa pula tanpa melalui SP1 dan SP2.
Agus Sudrajat mengingatkan para pendamping PKH untuk bekerja secara profesional dengan menjunjung tinggi kejujuran.
Sementara Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Sampang, Mohammad Fadeli, mengatakan, pihaknya telah melaporkan hasil evaluasi kinerja N sesuai dengan fakta di lapangan. Namun, Fadeli enggan menjelaskan secara rinci hasil evaluasi tersebut.
“Saya laporkan sesuai pengakuan yang bersangkutan, penerima dan tokoh masyarakat. Selebihnya menjadi kewenangan Kemensos,” ujarnya.
Untuk diketahui, kasus yang menimpa N terjadi pada Agustus 2022 lalu. Ia diduga menyelewengkan dana PKH milik 4 keluarga penerima di Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung, Sampang.
Jumlah dana yang diselewengkan bervariasi mulai Rp1 juta hingga Rp1,5 juta, namun sudah dikembalikan pada penerima. (MUHLIS/MUJ/DIK)