SAMPANG, koranmadura.com – Masuk dalam kategori tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI ingatkan para pejabat Eksekutif maupun Legislatif di lingkungan birokrasi Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, untuk menghindari perdagangan pengaruh atau biasa disebut Trading In Influence.
Pernyataan itu disampaikan saat melakukan Sosialisasi program pencegahan korupsi terkait Peningkatan tata kelola pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Sampang, Senin, 15 Mei 2023 kemarin.
Satuan Tugas (Satgas) Direktorat III Koordinasi Supervisi, Kedeputian Koordinasi Supervisi KPK RI, Irawati menyampaikan, pihaknya hanya ingin memastikan tidak terjadinya peristiwa hukum yang melibatkan penyelenggara negara atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sampang, dengan cara apapun agar tidak terlibat Trading In Influence.
“Karena berbicara tindak pidana korupsi, itu juga berbicara pada modusnya,” terangnya.
Oleh karenanya, Irawati berharap penyelenggara negara di Kabupaten Sampang agar tidak memperdagangkan pengaruh di dalam sistem penyelenggaraan negara yang ada di Kabupaten Sampang.
“Kita juga bicara TPKnya, tapi salah satunya di luar perbaikan sistem ini, Pemda Sampang harus melakukan Quality Ansurance sampai memastikan tidak ada perdagangan pengaruh di dalam mekanisme sistem yang sudah berjalan,” tegasnya. (MUHLIS/ROS)