PAMEKASAN, koranmadura.com – Sebanyak 630 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari 18 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024, terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Saat ini, berkas seluruh Bacaleg tengah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen persyaratan oleh tim verifikator KPU Pamekasan. Kendati sudah terdaftar, mereka masih bisa diganti.
Komisioner KPU Pamekasan Divisi Teknis dan Penyelanggaraan, Moh. Amiruddin mengatakan tidak ada larangan Bacaleg diganti oleh Parpol. Asalkan, diganti sebelum pencermatan rancangan Daftar Caleg Sementara (DCS).
“Bacaleg masih bisa diganti sebelum pencermatan DCS,” kata Moh. Amiruddin saat dikonfirmasi via pesan singkat WhatsApp, Senin, 22 Mei 2023.
Menurut Amir, begitu ia disapa, Bacaleg bisa diganti apa bila tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi, dan terbukti memalsukan dokumen atau menggunakan dokumen palsu dalam persyaratan administrasi Bacaleg.
“Memalsukan atau menggunakan dokumen palsu berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” terangnya. (RIDWAN/ROS)