SUMENEP, koranmadura.com – Masa pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 2024 telah ditutup per Minggu, 14 Mei 2023, pukul 23.59.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menyebut ada tiga partai politik tidak mendaftarkan bacalegnya hingga masa pendaftaran berakhir.
Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sumenep Deki Prasetia Utama memgatakan, tiga partai politik yang tidak mendaftarkan bacalegnya yaitu Partai Buruh, Partai Perindo dan Partai Garuda.
“Yang Partai Buruh itu, tadi malam sekitar pukul 21.00 WIB ke KPU untuk mengajukan (bacaleg). Tapi di Silon (sistem informasi pencalonan) tidak disubmit. Karena tidak disubmit, berkasnya kami kembalikan,” kata Deki, Senin, 15 Mei 2023.
Kemudian, sambungnya, pada pukul 00.10 WIB, Partai Buruh ke Kantor KPU Sumenep membawa berkas lagi. Hanya saja, di Silon tetap tidak disubmit.
“Ya, tetap tidak bisa. Tidak lengkap. Akhirnya, setelah dijelaskan, ya, menerima,” tambahnya.
Dengan demikian, hingga pendaftaran ditutup pada pukul 23.59, terdapat 15 partai politik peserta pemilu 2024 yang mendaftarkan bacalegnya ke KPU Sumenep.
“Dua parpol (Perindo dan Garuda) tidak mendaftarkan bacalegnya ke KPU, dan satu parpol (Partai Buruh), ke KPU namun berkasnya tidak lengkap sehingga dikembalikan,” papar Deki, menjelaskan.
Sekadar diketahui, pendaftaran bacaleg DPRD Kabupaten Sumenep dilaksanakan dengan mengacu PKPU (Peraturan KPU) nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. (FATHOL ALIF/ROS)