SUMENEP, koranmadura.com – Kuasa hukum Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (Gema Aksi) Marlaf Sucipto menyatakan tidak ada penyanderaan ponton dan excavator dalam aksi warga dalam menolak reklamasi laut untuk dibangun tambak garam di kawasan Gersik Putih, Kecamatan Gapura.
Hal itu disampaikan Marlaf usai mendampingi empat warga Desa Gersik Putih memenuhi panggilan Satreskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur untuk dimintai klarifikasi, Senin, 8 Mei 2023.
Menurut dia, yang terjadi saat itu warga hanya meminta operator alat berat untuk dipindah dari lokasi saat melakukan pengerukan pantai. Atas permintaan warga itu, operator meminta warga untuk membantu menyeretnya ke lokasi awal di Tepian Dermaga Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget.
“Itupun, dari lokasi penolakan di tengah laut atau pantai masih dalam kendali operator,” kata mantan aktivis PMII UIN Sunan Ampel Surabaya ini, menjelaskan.
Selebihnya, Marlaf juga menegaskan aksi warga dalam menolak reklamasi laut bagian dari menyelamatkan dan melindungi laut. Menurut dia, kawasan tersebut tidak boleh diotak-atik untuk kepentingan apapun.
“Sebab akan merusak ekosistem laut. Laut itu adalah kawasan lindung, tidak boleh dirusak, termasuk direklamasi. Apalagi selama ini kawasan tersebut menjadi ladang kehidupan warga dengan menangkap ikan,” tambahnya. (FATHOL ALIF/DIK)