SAMPANG, koranmadura.com – Selain menyentil problematika tunggakan hutang dan angka kemiskinan, puluhan mahasiswa dari Forum Mahasiswa Sampang (Formasa) juga mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten setempat untuk mengambil sikap dengan maraknya kasus kekerasan seksual yang belum juga tuntas penanganan hukumnya di Kabupaten Sampang yang sudah mendapatkan penghargaan sebagai Kabupaten Layak Anak.
Salah satu anggota Formasa, Zahratul Laili usai menggelar aksi ke kantor DPRD Sampang, membeberkan bahwa maraknya kasus kekerasan seksual di Sampang yang sudah dicatatanya sejak 2020 hingga 2023 terhitung sebanyak 23 kasus pemerkosaan dan 19 kasus pencabulan. Dalam rentang waktu tersebut, dirinya merinci yaitu di tahun 2020 terdapat 7 kasus persetubuhan dan 6 kasus pencabulan, tahun 2021 terjadi 12 kasus persetubuhan dan 6 kasus pencabulan, kemudian di tahun 2022 terdapat 13 kasus persetubuhan dan 6 kasus pencabulan. Sedangkan di awal tahun 2023 terdapat 1 kasus pencabulan.
“Dan salah satu korbannya yaitu masih di bawah umur yaitu masih berusia 13 tahun. Dan korban ini dirudapaksa oleh 9 orang lelaki. Para pelaku ini masih berkeliaran. Sedangkan salah satu dari tiga pelaku yang sudah diamankan mala dibebaskan dari pejara dalam kurun waktu kurang dari satu tahun,” bebernya, Selasa, 23 Mei 2023.
Lanjut Zahratul Laili juga menyatakan, kasus kekerasan seksual bukan hanya terjadi di lingkungan masyarakat, melainkan terjadi di Rumah Perlindungan Sosial (RPS) yang masih di bawah lingkungan Dinas Sosial Sampang.
“Malah korbannya yaitu seorang wanita dengan status Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ),” terangnya.
Ditambahkan Ketua Formasa Farman Zaki menyatakan, terkait maraknya kasus kekerasan seksual diakuinya sudah disampaikan dan mengingatkan pihak Polres Sampang. Bahkan pihaknya mengaku telah turun ke pihak korban.
“Nah mirisnya, pihak korban ini akan dikeluarkan dari Sampang alias dipindahkan ke luar Kabupaten Sampang. Nah terkait aksi ke Polres, sekarang ini kami masih tahap planning dan bukan tidak mungkin itu akan terjadi,” terangnya menambahkan.
Sementara Anggota DPRD Sampang Dedi Dores menyatakan, soal kasus kekerasan seksual bukan hanya DPRD saja, melainkan seluruh masyarakat mengecam keras terhadap adanya tindak kekerasan seksual.
“Semua mengecam keras kekerasan seksual, dimana itu merupakan perbuatan tercela baik secara agama, sosial dan kepatutan secara hukum. Jadi kami meminta Polres Sampang untuk menindak tegas yang berhubungan dengan kekerasan seksual dan kejahatan lainnya yang sudah diatur dalam Undang-undang,” tegasnya. (MUHLIS/ROS)