SUMENEP, koranmadura.com – Dalam era di mana teknologi semakin maju, kehadiran produk dan layanan jasa keuangan digital semakin meluas di tengah-tengah masyarakat.
Namun di sisi lain, kekurangpahaman masyarakat tentang jasa keuangan dapat membuat mereka rentan terhadap penipuan investasi bodong dan pinjaman online ilegal dengan bunga yang melambung tinggi.
Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Lembaga Studi Arus Informasi (LSAI) mengambil inisiatif untuk menyelenggarakan acara penyuluhan jasa keuangan dengan tema ‘Tips Aman Menggunakan Layanan Perbankan’.
Acara yang berlangsung di Desa Panagan, Kecamatan Gapura, Sumenep, Madura, Jawa Timur, ini untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat sehingga mereka mampu mengelola keuangannya dengan bijak sesuai kebutuhan, bukan keinginan.
Acara penyuluhan keuangan ini melibatkan narasumber yang ahli di bidang keuangan. Mereka memberikan penjelasan yang jelas dan sederhana tentang berbagai instrumen investasi yang legal dan aman, serta memberikan tips dalam mengelola keuangan pribadi dengan bijak.
Peserta penyuluhan juga diberikan pemahaman tentang risiko investasi yang harus diwaspadai dan tanda-tanda penipuan dalam pinjaman online yang perlu dihindari.
Harapan dari penyelenggara acara ini adalah agar masyarakat tidak sampai terjebak dalam investasi bodong yang dapat merugikan mereka secara finansial.
Selain itu, diharapkan peserta penyuluhan akan dapat memahami pentingnya memilih pinjaman online yang resmi dan terpercaya, serta memahami mekanisme pengaturan dan perlindungan yang ada dalam industri jasa keuangan.
Acara ini merupakan langkah nyata dalam upaya meningkatkan literasi keuangan masyarakat, khususnya di Kabupaten Sumenep.
“Dengan pemahaman yang lebih baik tentang jasa keuangan dan risikonya, diharapkan masyarakat dapat mengambil keputusan finansial yang cerdas dan melindungi diri mereka dari penipuan keuangan,” kata Direktur Eksekutif LSAI, Abrari.
Dia juga mengingatkan masyarakat agar selalu memeriksa keabsahan lembaga keuangan sebelum menggunakan jasanya, serta melapor kepada OJK jika menemukan adanya tindakan penipuan, sebagai upaya memberantas praktik ilegal dalam dunia keuangan.
“Juga perlu diingat, hindari ‘mancing’ ikan di HP. Kalau mancing ikan di sungai, hindari investasi bodong dan slot gacor,” tambahnya, berseloroh. (FATHOL ALIF/DIK)